Bangsa Minahasa

Setiap bangsa yang ingin mempertahankan jati dirinya, harus menghargai warisan suci tradisi dan budaya dari para leluhurnya; Kita (bangsa Minahasa) harus memelihara dan mempertahankan tradisi dan budaya bangsa Minahasa dengan segenap kemampuan dan semangat, karena semangat itu sendiri tidak lain mengandung tradisi dan budaya Minahasa. (Dr. Sam Ratulangi: Fikiran - 31 Mei 1930)

Saya tidak akan mempermasalahkan apakah keberadaan bangsa kami Minahasa disukai atau tidak, karena itu adalah permasalahan teoritis. Bagi saya dan bangsa saya Minahasa, sudah jelas, bahwa kami memiliki hak untuk eksis.
Jadi, tugas kami adalah bagaimana menjamin kelanjutan eksistensi bangsa Minahasa ini, dan sedapat mungkin memperkecil penetrasi asing. Kami berusaha untuk merumuskan suatu tujuan yang sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan rakyat kami dalam menjalankan tugas tadi. Dan agar usaha-usaha kami itu dapat diterima dan dihargai, kita perlu mengenal hal-hal yang mendasarinya, yaitu: posisi Minahasa selama ini terhadap negara-negara sekitarnya.
("Het Minahassisch Ideaal" / Cita-cita Minahasa oleh DR. GSSJ Ratu Langie, ‘s-Gravenhage, Belanda - 28 Maart 1914)

Rabu, 01 Juni 2016

Rumusan Pancasila: Rekayasa Mr. Moh. Yamin dlm Notulen BPUPKI 29 Mei 1945


Pahlawan Nasional RI Mr. Mohammad Yamin melakukan penipuan sejarah dengan merekayasa dokumen notulensi BPUPKI (Badan [Oe]Usaha Penyelidik Kemerdekaan Indonesia), seolah-olah pada hari Rabu tanggal 29 Mei 1945 dia pernah berpidato tentang rumusan Pancasila dalam rapat BPUPK, sebelum Ir. Soekarno membacakan pidato konsep Panca Sila pada hari Jumat, tanggal 1 Juni 1945.




  1. Dalam naskah notulensi/risalah sidang tanggal 29/5/1945, Mr. Moh. Yamin  (seharusnya) hanya mendapat jatah 20 menit, sebagai salah satu dari 6 pembicara hari itu dengan waktu total pidato pemakalah = 110 menit. Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 berlangsung antara pukul 11.00 - 13.10 WIB atau 130 menit sebelum break siang.

  2. Dalam naskah asli notulensi/risalah sidang BPUPKI 29/5/1945 di foto ini, terlihat Moh. Yamin punya waktu sangat mencolok, 120 menit = 2 jam, sementara pembicara lainnya hanya 5-45 menit. Bila ditotal tak mungkin pidato Moh. Yamin yang panjang 120 menit karena waktu tersedia 130 menit.

  3. Naskah-naskah pidato Mr. Moh. Yamin yang ada di buku-buku sejarah Indonesia sekarang adalah hasil penipuan yang dilakukan karena dalam notulensi sidang BPUPKI, tidak ada kalimat yang menyatakan Moh. Yamin membacakan pidato 'rancangan UUD Republik Indonesia'.

  4. Naskah asli notulen/risalah sidang BPUPKI yang ada di tangan A.K. Pringgodigdo, dipinjam oleh Mr. Muh. Yamin dan sejak saat itu hilang. Sesudah Muh. Yamin mati, dokumen itu baru ditemukan lagi. Satu-satunya naskah (otentik) risalah Sidang BPUPKI yang dimuat di buku Risalah Sidang BPUPKI tahun 1995 adalah naskah dari tangan alm. Muh. Yamin ini.

  5. Di naskah inilah ketahuan belangnya Moh. Yamin: ia menambah/menyisipkan angka 1 dari 20 menit waktu bicaranya notulen rekap waktu pidato rapat tgl 29/5/1945 menjadi 120 menit seolah-olah tanggal 29 Mei tersebut pernah dia pidatokan Rancangan UUD 45/Pancasila, terbukti di notulen lain yang berisi uraian singkat masing-masing pemakalah tak pernah ada kalimat yang menyebut MY pernah menyentil 'Rancangan UUD RI' sesuai dengan naskah Mr. Moh. Yamin yang beredar di buku-buku sejarah Indonesia sekarang ini.

  6. Drs. Moh. Hatta pernah menulis surat wasiat kepada anak Soekarno (Guntur?) bahwa wasiat tersebut hanya boleh dibuka saat Hatta sudah meninggal. Isi wasiat tesebut menyatakan bahwa Ir. Soekarno ayahnya memang benar-benar orang yang pertama kali mengemukakan konsep Pancasila di dalam rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, dan tidak ada orang lain sebelumnya. Wasiat ini ditulis karena di buku-buku Sejarah Nasional RI waktu itu sudah menyebut bahwa Moh. Yamin-lah yang pertama kali mencetuskan Panca Sila, dan ini dibesar-besarkan Orde Baru-nya Soeharto untuk meminimalisir peran Soekarno sebagai bapak pendiri bangsa.


Perubahan lambang negara Indonesia: Garuda Pancasila.