Bangsa Minahasa

Setiap bangsa yang ingin mempertahankan jati dirinya, harus menghargai warisan suci tradisi dan budaya dari para leluhurnya; Kita (bangsa Minahasa) harus memelihara dan mempertahankan tradisi dan budaya bangsa Minahasa dengan segenap kemampuan dan semangat, karena semangat itu sendiri tidak lain mengandung tradisi dan budaya Minahasa. (Dr. Sam Ratulangi: Fikiran - 31 Mei 1930)

Saya tidak akan mempermasalahkan apakah keberadaan bangsa kami Minahasa disukai atau tidak, karena itu adalah permasalahan teoritis. Bagi saya dan bangsa saya Minahasa, sudah jelas, bahwa kami memiliki hak untuk eksis.
Jadi, tugas kami adalah bagaimana menjamin kelanjutan eksistensi bangsa Minahasa ini, dan sedapat mungkin memperkecil penetrasi asing. Kami berusaha untuk merumuskan suatu tujuan yang sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan rakyat kami dalam menjalankan tugas tadi. Dan agar usaha-usaha kami itu dapat diterima dan dihargai, kita perlu mengenal hal-hal yang mendasarinya, yaitu: posisi Minahasa selama ini terhadap negara-negara sekitarnya.
("Het Minahassisch Ideaal" / Cita-cita Minahasa oleh DR. GSSJ Ratu Langie, ‘s-Gravenhage, Belanda - 28 Maart 1914)

Kamis, 10 Desember 2009

Laporan Komisi Adat & Kebiasaan Minahasa tgl 29 Mei 1895


LAPORAN KOMISI 29 MEI 1895

PRAKATA


Kita warga asal – usul Minahasa wajib bersukur karena telah banyak penulis baik warga asing maupun orang Minahasa sendiri yang sudah bersusah payah untuk menyusun sejarah, budaya dan yang lainnya yang tentu sangat bermanfaat bagi generasi penerus.

Pada masa pemerintahan Belanda,komisi yang telah dibentuk dengan beranggotakan seluruh wakil dari kaum – kaum di tanah Minahaswa untuk menggali sejarah asal – usul, budaya termasuk hokum adapt dan kepercayaan / agama masa lampau serta banyak lagi hal – hal lainnya. Misalnya, oleh besluit resident Manado tanggal 29 Mei 1895 untuk membentuk satu komisi mempelajari serta membuat laporan tentang adat kebiasaan di tanah Minahasa. Hasil komisi ini selesai pada tanggal 25 Januari 1896 dalam bentuk 3 bundel hukum adat Minahasa, walaupun hasilnya belum sempurna karena masih banyak hal – hal adat dan kebiasaan yang belum tertuang pada penyusunan hukum adat diatas.

Disamping itu bagi kaum Belanda, masalah hukum dan budaya / kebiasaan di setiap wilayah jajahan mereka akan sangat bermanfaat guna kebutuhan maksud dan kepentingan penjajahan mereka.

Maka mulai masa Robertus Padsbrugge ataupun sebelumnya, membuat laporan – laporan tentang Minahasa, sampai masa penulis – penulis di awal abad ke 20 ini, banyak hal – hal yang ditulis yang disamping mereka alami sendiri, sebagian besar diperoleh dari hasil kisah lisan dari para pemimpin kaum ataupun pemuka adat.

Sebagaimana di wilayah Kawangkoan sampai akhir abadke 19, masih didapatkan pemangku adat yang secara fasih baik didalam pertemuan resmi maupun tidak, menceritakan asal – usul kaum dari masa Lumimuut dan Toar ke penghulu kaum yang pernah berjasa maupun yang pernah membuat kesalahan, peristiwa penting dan hal lain. Hal ini dilakukan secara turun temurun agar generasi penerus dapat mengetahui keadaan sebelumnya. Sangat disayangkan, orang Minahasa yang menguasai tulis menulis pada masa itu tidak merekam pesan lisan yang sudah berlangsung sejak masa lalu. Dan bila di Kawangkoan ada kebiasaan tersebut di atas, pasti diwilayah lainnya di Minahasa hal tersebut pernah ada, namun dengan cepat hilang ketika masuk pengaruh luar.

Banyak penulis orang Minahasa pada masa sekarang lebih banyak menulis dengan referensi tulisan orang asing, serta mengabaikan sumber cerita orang tua yang masih ada. Penyusun yakin bahwa banyak orang tertentu menyimpan kisah tua yang sudah disusun dalam bentuk tulisan, bilamana tidak diperhatikan akan hilang termakan rayap dan lapuk.

Juga begitu banyak orang tua yang bisa dijadikan sumber informasi yang walaupun tidak lengkap karena lupa akibat ketuaan mereka, dapat menceritakan secara lisan apa yang pernah mereka dengan ataupun alami.

Oleh karena itu penyusun merasa wajib untuk meneruskan tulisan dari kisah tua ini yang semoga jatuh kepada orang yang mempunyai kesadaran untuk meneruskan kepada lainnya tanpa pamrih. Penyusun berharap semakin banyak susunan kisah tua ini dapat beredar ke pelosok Minahasa maupun diluar Minahasa dapat memancing orang tertentu untuk membuka serta membentangkan apa yang mereka ketahui dan miliki. Dengan demikian semakin banyak bahan tentang kisah tua akan terungkap yang tentunya bermanfaat besar bagi generasi penerus.

Pasti terjadi pro dan kontra terhadap tulisan tua ini, alasan tersebut diteruskan pada suatu komisi adat (bila ada) untuk dipelajari. Hal itu akan menambah bahan untuk nantinya disusun buku yang lengkap.

Bila benar Lumimuut dan Toar pernah ada, maka sumbernya berasal dari satu yang berkembang di wilayah rumpun – rumpun sesuai keadaan setempat sehingga kelihatannya berbeda, namun bisa diurut untuk menemukan persamaannya. Contoh, kisah mengenai seorang yang dikenal dalam beberapa nama, pergi ke negeri bumi atas serta dapat mencuri padi melalui telapak kakinya, hampir disemua rumpun memiliki kisah ini. Kaum Tombulu mengikatkan kisah ini dengan gunung Lokon yang kemudian puncaknya ditebang menjadi pulau Manado Tua. Kaum Toumpakewa menghubungkan itu dengan pohon Kayu – Uwi di roong Kayuuwi yang kemudian ditebang ketika tumbang sampai kebatas negeri Lahendong. Kaum Tonsea juga memiliki kisah yang sama mengenai pohon di wilayah wanua Kassar – Karegesan. Kaum Toulour tidak ketinggalan dengan kisah pohon di puncak Tampusu.


Adapun kisah Lumimuut dan Toar juga terpecah atas berbagai versi, namun bila kisah itu dilacak mulai dari ujung Utara Tonsea pasti ditemukan perbedaan dengan ujung Selatan Tonsea. Sebaliknya di ujung Selatan Tonsea pasat iada persamaan dengan di Utara Toulour. Perubahan tersebut dapat diketahui sebabnya. Kita harus mengambil ketetapan apakah awalnya adalah Goa Minawatu Popontolen di Wulur Maatus ataukah Watu Pinawetengan dikaki gunung Tonderukan.

Demikian penulis mempersembahkan tulisan kisah tua yang bersumber dari:

I. Disusun dan selesai pada tanggal 8 Maret 1854, diadakan penambahan pada tahun 1896.

1. Pinontoan Mogot, Mayoor Tua dari Remboken, beristeri Elisabeth Tewu anak perempuan dari Mamongkalin Tewu adalah anak mantu dari Matulandi (Mayoor dari Tondano – Touliang) yang kemudian setelah perang Moraya / Tondano menjadi Mayoor Tondano yang hanya dijabat tidak sampai 2 tahun karena ketuaannya;
2. Nicholaas Mogot, anak dari Pinontoan (Mayoor Tua Langowan yang juga membawahi onder district Kakas dan Kawangkoan;
3. Lukas Wenas (Hukum Besar Tomohon) banyak mendapatkan kisah tua dari Wenas leluhurnya yang Kepala Walak Tonsea. Juga dari ayah mertuanya Pangemanan Lontoh yang Kepala Walak Tomohon;
4. Osu, Hukum Tua Lola Tombariri;
5. Tumuhung, walian tua dari negeri Kema diperkirakan berumur diatas 90 tahun waktu itu;
6. Tamengkel, Segoh, Tandatu, Rares, Wentong, Mokoagouw yang semuanya diperkirakan berumur di atas 90 tahun (pada waktu itu) dan menjabat sebagai walian, tonaas, teterusan dan tumaterek dari negeri Remboken, Tondano – Makalonsow, Tombatu, Ares – Manado dan Kinali – Kawangkoan;
7. Rulandd Maringka, juru tulis distrik Pasan – Ratahan yang kemudian menjadi Hukum Besar di tempat tersebut;
8. Toto, Hukum Tua dari negeri Molas di Bantik Utara;
9. Hukum Kedua Muda Pelengkahu dari Airmadidi yang kemudian menjadi Hukum Besar distrik Tonsea;

II. Tulisan tua ini disusun kembali dan ditambahkan serta ditulis dalam bahasa melayu dan belanda oleh Nico Mogot (anak dari Everhardus Mogot – Hukum Besar Langowan) cucu dari Nicholaas Mogot.

Adapun jabatan yang pernah dijabat berturut sebagai berikut:
  1. 1. Hukum Kedua Langowan
  2. 2. Hukum Kedua Singkil / Bantik
  3. 3. Hukum Besar Amurang (Hukum Besar termudah di Minahasa)
  4. 4. Hukum Besar Ratahan – Ponosakan – Tonsawang: Pada masa menjabat Hukum Besar Amurang terpilih menjadi anggota Minahasa – Raad. Pada masa menjabat Hukum Besar Ratahan – Ponosakan – Tonsawang juga sekaligus menjabat selama satu tahun sebagai Hukum Besar Tonsea menggantikan Pelengkahu yang sakit dan menetap di rumah Hukum Tua Suwaan bila betugas di Tonsea;
  5. 5. Oleh Minahasa – Raad beliau ditunjuk menjadi wakil Minahasa bersama Lapian menjadi anggota Volksraad di Batavia dimana beliau selama 3 bulan setiap tahun harus ke Batavia;
  6. 6. Kemudian menjadi anggota perwakilan tetap (Lid van het College van Gedelegeerden districts hoofd) dan harus menetap di Batavia;
  7. 7. Tahun 1940, beliau menjadi anggota Raad v. Indie yang beranggotan 5 orang; Salah satu anaknya adalah Daan Mogot yang gugur sebagai pahlawan bangsa pada peristiwa Tanggerang.
Penyusun merasa yakin himpunan tulisan tua ini masih penuh kekurangan dan bahkan jauh dari kebenaran, untuk itu perlu dikoreksi dan dilengkapi.

Penyusun,

NATETOMALESA


AGAMA POSAN MALESUNG

I. PENDAHULUAN

Agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah suatu bentuk ikatan spiritual antara manusia dengan sesuatu yang diyakini mempunyai kuasa, kekuatan dan sifat serba maha. Ikatan spiritual itu mengikat kehidupan manusia dalam bentuk apa yang disebut iman (sesuatu kekuatan yang timbul dalam diri seseorang yang mengikat pikiran dan perasaan bahkan keseluruhan seseorang untuk menerima dengan sukarela dan penuh penyerahan / tunduk kepada suatu kuasa / kekuatan yang tidak terlihat / abstrak). Oleh karena ada keterikatan yang menyangkut manusia dengan kuasa tersebut timbullah ketentuan – ketentuan yang wajib dipatuhi yaitu peraturan / hukum yang mengandung petunjuk perihal yang baik, buruk, upah dan sanksi. Peraturan / hukum tersebut menyangkut moral / etika kehidupan:

· Hubungan manusia dengan YMK dikenal sebagai pencipta langit, bumi beserta segala isinya;
· Hubungan antar sesama manusia;
· Hubungan manusia dengan alam sekelilingnya yang semuanya adalah ciptaan tuhan;

Semuanya membentuk mata rantai bagi masyarakat Malesung dikenal sebagai peraturan keseimbangan hidup. Dalam melaksanakan kewajiban diatas, masyarakat Malesung mewujudkannya dalam bentuk ekspresi tindakan berupa tatacara peribadatan mulai yang terkecil / rumah tangga sampai untuk kepentingan negeri, untuk berbagai ragam maksud. Adapun segala sesuatuna itu dipatuhi dengan sepenuhnya, oleh keyakinan untuk memperoleh penghidupan yang baik di bumi maupun di alam baka.

Manusia Malesung percaya bahwa disamping kehidupan ini dikelilingi oleh alam gaib yang mengandung kekuatan tertentu dan tidak terlihat. Kekuatan dari kuasa ini menimbulkan pengaruh keseimbangan dalam kehidupan alam Kaoatan/bumi ini.

Kuasa ini dapat bersifat sebagai kekuatan penolong bagi manusia dan dapat berubah menjadi pengganggu/penghancur. Olehnya mereka dikenal sebagai kuasa keseimbangan hidup karena berfungsi sebagai penunjuk/penuntun, pengurus/pengawas kehidupan, namun juga sebagai pencoba dan penghancur/penghukum kehidupan. Bahwa udara, air, api, segala benda dan kejadian langit, batu, tumbuhan, binatang dan tanah dengan segala isinya mengandung unsur kekuatan yang dipengaruhi oleh kuasa keseimbanan diatas. Masyarakat Malesung pada masa lalu sangat dekat dengan alam. Mereka percaya bahawa semua benda yang ada dikolong langit termasuk Kaoatan dengan segala isinya memiliki jiwa / mu’kur. Olehnya, semua kebutuhan hidup manusia menyangkut penggunaan benda tersebut diatas harus menggunakan tata krama atau persyaratan melalui tata cara meminta ijin. Tata cara ijin ini diadakan untuk memohon kepada benda yang akan mereka pakai maupun kepada kuasa yang menjaga keseimbangan kehidupan alam.

Pada dasarnya, setiap gerak langkah manusia Malesung baik pribadi, keluarga dan masyarakat terikat dengan berbagai tatacara kewajiban dan larangan. Semuanya dilakukan mengingat manusia dalam pribadinya adalah bagian dari alam.

Sangat disayangkan tatacara, kewajiban dan larangan dalam agama asli Malesung tidak direkam. Para imam Malesung dimasa lalu tidak dipilih dan diangkat oleh masyarakat, melainkan terpilih oleh kuasa gaib (oleh kehendakNya) melalui tatacara maupun upacara sakral/gaib.

Alasan diatas, jabatan imam disebut walian tidak bersifat turun temurun kecuali terpilih melalui kuasa gaib. Disamping itu walian dalam melaksanakan tugas selalu mendapat petunjuk gaib tentang apa yang harus dilakukan sehingga tidak perlu menghafal segala peraturan dan tatacara dari berbagai jenis dan maksud peribadatan. Sangat mungkin oleh kedua sebab diatas serta berbagai factor lainnya yang menyebabkan tidak adanya peninggalan tertulis mengenai tatacara agama Malesung.

Adapun peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam melaksanakan upacara peribadatan, juga terdapat sedikit perdebatan. Peralatan dan perlengkapan disamping ada ketentuan wajib, juga ada yang disiapkan sesuai dengan yang mudah didapat di wilayah atau disekitar tempat dilakukan upacara.

Yang menjadi ketentuan wajib tentu adalah jenis benda yang mudah didapat serta tersebar ditanah Malasung seperti jenis tumbuhan tertnetu yang selalu menjadi inti yang dianggap mempunyai hubungan sacral/magis. Namun agama Malesung tidak juga kaku untuk menekan kebutuhan benda upacar tersebut. Dimana terdapat sekumpulam masyarakat Malesung menetap, baik dipelosok manapun di tanah Malesung maupun diperantauan pasati akan ada orang yang terpilih dan diangkat secara gaib menjadi walian di tempat tersebut. Demikian halnya dengan benda kebutuhan untuk upacara juga tidak mengikat karena segala sesuatu dapat disesuaikan dengan apa yang bisa didapat disekitarnya sesuai petunjuk gaib.

Masa kini dikalangan masyarakat Minahasa sendiri telah banyak terjadi kesimpangsiuran mengenai bentuk agama Malesung ini, apakah tergolong pada jenis agama Monotheis atau Politheis. Para penginjul Kristen dari Barat seperti Schwarts dan Graafland pada pertengahan abad ke 18 telah menyusun dan menerjemahkan alkitab kedalam bahasa Tountemboan dan Tombulu. Kedua penginjul tersebut sudah mengadopsi atau mengidentifikasi nama Allah yang sama dengan Kasuruan untuk Tountemboan dan Empung (Wailan) Wangko untuk Tombulu. Mengadopsi apalagi menyamakan tingkat kebesaran/kemuliaan antara oknum yang disegani dan dipuja serta dianggap sebagai serba maha dan sumber segala kehidupan dari 2 jenis agama yang masing memiliki pengikutnya tidaklah semudah dalam pandangan kita bila tidak disadari pada hal yang sangat mendasar. Apa yang dilakukan itu haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh para tokoh agama setidaknya pemimpin zending mereka yang berkedudukan di Eropa (Belanda atau Jerman). Mengapa nama Kasuruan atau Empung Wangko dapat disamakan dengan Allah, sedangkan dewa Zeus dalam agama Yunani kuno tidak disamakam padahal kita semua tahu bahwa alkitab perjanjian baru pada tahap awal ditulis dalam bahasa Yunani?

Demikian pula halnya dengan dewa – dewa beberapa bangsa lainnya. Walaupun tatacara manusia mencari dan menyembah Allah adalah berbeda pada kedua jenis agama yaitu Kristen dan Malesung, namun kedua jenis ini mempunyai dasar hakiki yang sama yakni percaya dan menyembah kepada Tuhan yang satu.

Tiga sifat utama dari Kasuruan / Empung Wailan Wangko lebih menekankan keesaan mempunyai banyak persamaan dengan agama Kristen yakni:
a. Menembo – nembo (yang selalu melihat/mengawasi untuk menjaga);
b. Manalinga (yang selalu mendengar --- doa permohonan --- karena mengasihi;
c. Rengarengan (yang berkuasa memberi --- mencipta --- maupun mengambil --- menghancurkan --- dalam dan untuk segala sesuatu.

Masa kini pemeluk Kristen mendominasi sebagian besar masyarakat Minahasa (asal Malesung), tetap pengaruh pancaran cahaya agama tua Melesung terlihat dalam kehidupan sehari – hari. Kenapa? Beragam alasan sebagai berikut:
  1. Tanah Melesung/Minahasa dan masyarakatnya dari awal sudah menganut agama tradisi;
  2. Dari pancaran peraturan / hukum agama Malesung terbentuklah budaya Malesung / Minahasa;
  3. Tidak ada pengaruh kuat dari agama lain yang pernah mendominasi masyarakatnya terkecuali Islam (abad ke 14) di pantai Timur dan Kristen (Katolik dan Protestan) dihampir seluruh tanah Minahasa.
Olehnya kedua agama ini baru merupakan lapisan pertama diatas agama tua Malesung. Pancaran pengaruh agama Melesung masih tetap mencerminkan kehidupan keseharian terutama dalam bentuk budayanya.

~~~DAN SETERUSNYA~~~
(SORRY!!!)

2 komentar:

  1. brur boleh tanya apkh ada sejarah/silsilah dari dotu lolong lasut.....????Thx

    BalasHapus
  2. Punya.
    Kalo suka, baku kontak di Facebook

    BalasHapus