Bangsa Minahasa

Setiap bangsa yang ingin mempertahankan jati dirinya, harus menghargai warisan suci tradisi dan budaya dari para leluhurnya; Kita (bangsa Minahasa) harus memelihara dan mempertahankan tradisi dan budaya bangsa Minahasa dengan segenap kemampuan dan semangat, karena semangat itu sendiri tidak lain mengandung tradisi dan budaya Minahasa. (Dr. Sam Ratulangi: Fikiran - 31 Mei 1930)

Saya tidak akan mempermasalahkan apakah keberadaan bangsa kami Minahasa disukai atau tidak, karena itu adalah permasalahan teoritis. Bagi saya dan bangsa saya Minahasa, sudah jelas, bahwa kami memiliki hak untuk eksis.
Jadi, tugas kami adalah bagaimana menjamin kelanjutan eksistensi bangsa Minahasa ini, dan sedapat mungkin memperkecil penetrasi asing. Kami berusaha untuk merumuskan suatu tujuan yang sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan rakyat kami dalam menjalankan tugas tadi. Dan agar usaha-usaha kami itu dapat diterima dan dihargai, kita perlu mengenal hal-hal yang mendasarinya, yaitu: posisi Minahasa selama ini terhadap negara-negara sekitarnya.
("Het Minahassisch Ideaal" / Cita-cita Minahasa oleh DR. GSSJ Ratu Langie, ‘s-Gravenhage, Belanda - 28 Maart 1914)

Rabu, 14 Januari 2009

Komite Ketatanegaraan Minahasa (K.K.M.)

Komite Ketatanegaraan Minahasa (K.K.M.)


Komite Ketatanegaraan Minahasa (K.K.M.) tidak meminta banyak. Hanya hak bagi rakyat Minahasa untuk menentukan nasib sendiri. Dan atas dasar ini menuntut Plesbisit (Referendum) di Daerah Minahasa sebelum penyerahan kedaulatan.

Dalam memorandum ini diuraikan tentang tuntutan KKM yang berhubungan dengan plesbisit tersebut.

Den Haag, 15 Oktober 1949

Pemimpin Perwakilan KKM,

Dr. S.J. Warouw.

=======================================


RESOLUSI


K.K.M. dalam sidangnya di Manado tnggal 10 agustus 1949 telah menerima resolusi berikut:

MEMBACA hasil-hasil yang dicapai dalam Konferensi Inter-Indonesia, khususnya tentang persetujuan untuk membentuk Republik Indonesia Serikat (R.I.S.) atas dasar demokrasi dan federasi.

MENIMBANG:

a. Bahwa suatu RIS yang sehat dan solid hanya dapat dibentuk terdiri dari negara-negara bagian yang federalis sehat dan kokoh-kuat;

b. Bahwa suatu negari bagian yang sehat dan kuat-kokoh, hanya dapat dibentuk oleh satu atau lebih kesatuan rakyat, yang menerima dengan sukarela untuk diperintah secara unitaris;

c. Bahwa status demikian hanya dapat disuarakan dengan cara penerapan yang sempurna pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri.

TELAH MEMUTUSKAN:

I. Mendesak dengan sungguh-sungguh kepada para peserta KMB (Konferensi Meja Bundar) dan dalam menyusun ketatanegaraan RIS, untuk menghormati hak penentuan nasib sendiri dari kesatuan-kesatuan rakyat di Indonesia dan dengan demikian menyerahkan hal tentang cara pengelompokkan daerah seluruhnya atas kemauan rakyat.

II. Mendesak dengan sungguh-sungguh kepada Komisi PBB Untuk Indonesia (UNCI) supaya kepada para peserta Konferensi Meja Bundar (KMB) ditekan untuk menghormati hak penentuan nasib sendiri bagi kesatuan-kesatuan rakyat, sesuai ketentuan Pasal 73 dari Piagam Atlantik, agar supaya terbentuk suatu dasar yang sehat bagi RIS pada khususnya dan untuk perdamaian dunia pada umumnya.

III. Resolusi ini dikirimkan kepada:

Ketua KMB di Den Haag,

Ketua UNCI di Den Haag,

Wakil Tinggi Mahkota di Jakarta,

Utusan Wakil Tinggi Mahkota di Makassar,

Perdana Menteri Belanda di Den Haag,

Menteri Daerah-daerah Seberang Lautan di Den Haag,

Perdana Menteri Negara Indonesia Timur (NIT) di Makassar,

Residen Manado di Tomohon,

Kepala Daerah Minahasa di Manado,

dan lain-lain.

Ketua KKM,


Dr. V.L. RATUMBUYSANG.

Sekretaris,


J.P. MONGULA.

Manado, 10 Agustus 1949.



NB: Makase banya for om Ben Wowor for ini terjemahan!


===================================================================
"Tabea Waya!
Bangsa besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan, kisah dan kedudukan kaumnya di sepanjang masa!
Minahasa adalah bangsa yang basar!
Karena itu hargai akang torang pe Dotu-dotu deng samua yang dorang kase tinggal for torang!
Pakatuan wo pakalawiren!
Sa esa cita sumerar cita, sa cita sumerar esa cita! Kalu torang bersatu torang musti bapencar, biar lei torang bapencar torang tetap satu!
I Yayat U Santi!"
===================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar