Bangsa Minahasa

Setiap bangsa yang ingin mempertahankan jati dirinya, harus menghargai warisan suci tradisi dan budaya dari para leluhurnya; Kita (bangsa Minahasa) harus memelihara dan mempertahankan tradisi dan budaya bangsa Minahasa dengan segenap kemampuan dan semangat, karena semangat itu sendiri tidak lain mengandung tradisi dan budaya Minahasa. (Dr. Sam Ratulangi: Fikiran - 31 Mei 1930)

Saya tidak akan mempermasalahkan apakah keberadaan bangsa kami Minahasa disukai atau tidak, karena itu adalah permasalahan teoritis. Bagi saya dan bangsa saya Minahasa, sudah jelas, bahwa kami memiliki hak untuk eksis.
Jadi, tugas kami adalah bagaimana menjamin kelanjutan eksistensi bangsa Minahasa ini, dan sedapat mungkin memperkecil penetrasi asing. Kami berusaha untuk merumuskan suatu tujuan yang sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan rakyat kami dalam menjalankan tugas tadi. Dan agar usaha-usaha kami itu dapat diterima dan dihargai, kita perlu mengenal hal-hal yang mendasarinya, yaitu: posisi Minahasa selama ini terhadap negara-negara sekitarnya.
("Het Minahassisch Ideaal" / Cita-cita Minahasa oleh DR. GSSJ Ratu Langie, ‘s-Gravenhage, Belanda - 28 Maart 1914)

Selasa, 07 April 2009

APA MINAHASA, TOU MINAHASA & Tanah Adat MINAHASA itu?

A P A:
M I N A H A S A, T O U M I N A H A S A
& TANAH ADAT MINAHASA itu :

· MINAHASA dasar kata ESA, berarti “MENJADI SATU”.

Awalnya Tou Minahasa terdiri dari empat sub etnis asli yaitu Tountemboan (Tompakewa), Toumbulu, Tounsea (Toun Tewoh), Toulour (Tountumaratas) dalam kesatuan Malesung, lalu berkem-bang dengan bergabungnya suku pendatang Tonsawang, Pasan-Ratahan-Ponosakan, dan Bantik -Babontehu.

Istilah nama Minahasa sendiri disepakati untuk pertama kali pada abad ke-18 oleh ke-9 Sub Etnis Minahasa (Tountemboan, Tombulu, Tonsea, Toulour (Tondano), Tonsawang, Pasan-Ratahan, Ponosakan, Bantik, Babontehu). Jadi Nama Minahasa bukanlah nama etnis, tapi nama “Persatuan” dari ke-9 Sub Etnis tsb.

(“Bhinneka Tunggal Ika”nya Tou Minahasa/Kawanua)


· TOU MINAHASA adalah “ORANG MINAHASA” atau “BANGSA MINAHASA” yang inklusif (“Kawanua” atau "orang Manado").

· TANAH ADAT MINAHASA adalah tanah yang didiami oleh Tou Minahasa (Kawanua) yang secara geografis berada di ujung utara pulau Sulawesi yang berbatasan darat di bagian selatan dengan Bolaang Mongondow pada garis Kuala Poigar-Danau Moat-Kuala Buyat, dan secara administratif berada di daerah Pemerintahan Kabupaten Minahasa, Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar