MINAHASA berasal dari kata dasar "ESA" yang berarti "Satu". Minahasa berkembang dari Malesung, Maesaan, Minaesaan, Mahasa, Minahasa, yang pada intinya berarti "MENJADI SATU".
Istilah ini dipakai oleh sub-etnis Minahasa yang notabene hidup di ujung utara pulau Sulawesi, untuk pertama kali disebut 'MINHASA' (Minahasa) pada abad XVIII.
Jadi pada pengertian awal, nama 'Minahasa' bukanlah nama 'Etnis', melainkan 'Persatuan' dari sejumlah suku/sub-etnis tersebut.
Pada perkembangan selanjutnya, pengertian nama 'Minahasa' berubah menjadi sebuah komunitas 'Bangsa' atau 'Etnis'.
Seringkali etnis/bangsa/suku-bangsa Minahasa disamakan dengan 'orang Manado' (=orang dari ex Keresidenan Manado atau ex Afdeling Manado) atau 'Kawanua' (=orang/teman sekampung).
BANGSA MINAHASA
Bangsa Minahasa adalah semua orang yang termasuk dalam sub-etnis Malesnung:
- Tonsea
- Tombulu
- Tondano/Toulour
- Tountemboan
juga dari:
- Tonsawang
- Ratahan-Pasan (Pasan Wangko)
- Ponosakan
- Bantik
serta Borgo dan Bawontehu.
Pengertian eksklusif ini menjadi:
- Secara genetika keturunan Toar-Lumimuut.
- Secara genetika warga suku Tonsea, Tombulu, Tondano, Tontemboan, Tonsawang, Ratahan-Pasan, Ponosakan, Bantik, Borgo-Bawontehu.
- Beragama Kristen
- Menjunjung tinggi rasa persatuan Tou dan Tanah Adat Minahasa
Selain pengertian BANGSA MINAHASA SECARA EKSKLUSIF itu, ada term modern terhadap Bangsa Minahasa:
- Diam dan atau lahir di atas Tanah Adat Minahasa
- Secara genetika turunan Toar-Lumimuut atau sub-etnis tersebut di atas
- Bukan asli Minahasa namun lahir dan atau diam di atas Tanah Adat Minahasa
- Perantauan yang merasa diri sebagai orang Minahasa karena mengaku dan menghargai Adat dan Budaya Minahasa sebagai miliknya sendiri
Pengertian BANGSA MINAHASA SECARA INKLUSIF ini mencakup keseluruhan aspek yang menjadikan orang non Minahasa dianggap menjadi bagian dari Bangsa Minahasa karena alasan yang dikemukakan di atas.
==================================
TANAH ADAT MINAHASA
Yang disebut Tanah Adat Minahasa adalah tanah air, tumpah darah Bangsa Minahasa yang berbatasan alam dengan ex kerajaan Bolaang-Mongondow di selatan yang dibatasi oleh garis kuala Poigar hingga kuala Buyat, serta pulau-pulau di sekitarnya.
Secara administratif, Tanah Adat Minahasa (Tanah Air Minahasa) berada di daerah kabupaten/kota:
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kabupaten Minahasa ("Minduk")
- Kabupaten Minahasa Selatan ("Minsel")
- Kabupaten Minahasa Tenggara ("Mitra")
"Tabea Waya!
Bangsa besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan, kisah dan kedudukan kaumnya di sepanjang masa!
Minahasa adalah bangsa yang basar!
Karena itu hargai akang torang pe Dotu-dotu deng samua yang dorang kase tinggal for torang!
Pakatuan wo pakalawiren!
Sa esa cita sumerar cita, sa cita sumerar esa cita! Kalu torang bersatu torang musti bapencar, biar lei torang bapencar torang tetap satu!
I Yayat U Santi!"
===================================================================
Sulut tidak Ada Tanah Adat
BalasHapusBitung | Rabu, 18 April 2012 | 19:23 130 kali
Oleh : Administrator, manadonews.com
Share on facebook Share on twitter Share on email Share on print More Sharing Services
1
BERITA LAIN
Pemkot Bitung Bakal Usut Penyebab BBM Langka
Malaria Jangkiti Warga Manembo-Nembo
Banjir Pasir Langganan Bitung di Musim Hujan
Lurah Madidir Unet Akui Drainase Tak Memadai
Pembangunan Drainase Tidak Memadai, Rumah Warga Bitung Nyaris Ambruk
Gubernur Sulawesi Utara DR SH Sarundajang menegaskan di Sulawesi Utara termasuk Minahasa tidak ada tanah adat. Sehingga keinginan warga untuk menduduki lahan erpak di Tanjung Merah tidak ada dasar hukum yang tetap. Untuk itu Gubernur meminta warga Kota Bitung untuk tidak mengganggu tanah erpak yang di jadikan Kawasan Ekonomi Khusus.
Hal ini di tegaskan Gubernur SH Sarundayang beberapa waktu lalu,saat berkunjung di Kota Bitung. Dimana menurut Sarundayang Masyarakat Kota Bitung harus menyadari Jika di Sulawesi Utara tidak ada yang di namakan tanah adat. Oleh karena itu Gubernur meminta Masyarakat untuk tidak mengganggu lahan erpak yang di jadikan Kawasan Ekonomi Khusus.
Karena menurutnya tanah Erpak tersebut bukan tanah adat,bahkan menurut gubernur di sulwesi utara Termasuk minahasa,manado dan kota bitung tidak ada tanah adat. gubernur mengatakan jika ada masalah terkait lahan
Erpak yang berada di tanjung merah, sebaiknya masyarakat bisa membicarakan hal Tersebut bersama pemerinath,sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapatr Menggangu rencana pemerintah untuk menjadikan kek di kota bitung.
Sarundayang Juga memintah masyarakat kota bitung maupun sulawesi utara secara umum dapat membantu Pemerintah untuk mengsukseskan kek di kota bitung,pasalnya menurut sarundayang Jika kek tersebut di tetapkan di kota bitung maka akanberdampak padaKesejahteraan masyarakat.(jemmy anis)
MALESUNG tidak pernah dikenal di negeri ini. Itu hanyalah teori, teori yang tidak adap data pendukung historis
BalasHapus