Bangsa Minahasa

Setiap bangsa yang ingin mempertahankan jati dirinya, harus menghargai warisan suci tradisi dan budaya dari para leluhurnya; Kita (bangsa Minahasa) harus memelihara dan mempertahankan tradisi dan budaya bangsa Minahasa dengan segenap kemampuan dan semangat, karena semangat itu sendiri tidak lain mengandung tradisi dan budaya Minahasa. (Dr. Sam Ratulangi: Fikiran - 31 Mei 1930)

Saya tidak akan mempermasalahkan apakah keberadaan bangsa kami Minahasa disukai atau tidak, karena itu adalah permasalahan teoritis. Bagi saya dan bangsa saya Minahasa, sudah jelas, bahwa kami memiliki hak untuk eksis.
Jadi, tugas kami adalah bagaimana menjamin kelanjutan eksistensi bangsa Minahasa ini, dan sedapat mungkin memperkecil penetrasi asing. Kami berusaha untuk merumuskan suatu tujuan yang sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan rakyat kami dalam menjalankan tugas tadi. Dan agar usaha-usaha kami itu dapat diterima dan dihargai, kita perlu mengenal hal-hal yang mendasarinya, yaitu: posisi Minahasa selama ini terhadap negara-negara sekitarnya.
("Het Minahassisch Ideaal" / Cita-cita Minahasa oleh DR. GSSJ Ratu Langie, ‘s-Gravenhage, Belanda - 28 Maart 1914)

Senin, 27 Juli 2009

Naskah Keppres No. 322/1961 Tgl 22 Juni 1961 ttg Pemberian Amnesti & Abolisi Kepada Para Pengikut Gerakan “Permesta”

Keppres No. 322/1961 Tanggal 22 Juni 1961
Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi Kepada Para Pengikut

Gerakan “Permesta” di bawah Pimpinan Kawilarang, Laurens Saerang, dan Somba yang Memenuhi Panggilan Pemerintah Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 322 TAHUN 1961

 
T E N T A N G
 
PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI KEPADA PARA PENGIKUT GERAKAN
"PERMESTA" DIBAWAH PIMPINAN KAWILARANG, LAURENS SAERANG, DAN
SOMBA JANG MEMENUHI PANGGILAN PEMERINTAH
KEMBALI KEPANGKUAN IBU PERTIWI


KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
Menimbang        : a. bahwa perlu menaruh perhatian sepenuhnja
                      terhadap keinsjafan bekas para pengikut
                      gerakan "Permesta" untuk kembali 
                      kepangkuan Ibu Pertiwi;
                   b. bahwa untuk kepentingan Negara dan 
                      kesatuan bangsa perlu memberikan 
                      amnesti dan abolisi kepada para pengikut 
                      gerakan "Permesta" dibawah pimpinan 
                      Kawilarang, Laurens Saerang dan Somba 
                      jang dengan keinsjafan telah kembali
                      kepangkuan Ibu Pertiwi dengan djalan 
                      menjediakan diri untuk berbakti kepada 
                      Negara ;
 
Memperhatikan    :  Usul dari Menteri Keamanan Nasional ;
 
Mengingat        :  1. Pasal 14 Undang-undang Dasar ;
                    2. Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 
                    (LN 1960 No.31)
M E M U T U S K A N :
 
Menetapkan      :
   Pertama      :  Memberikan amnesti dan abolisi kepada para 
                   pengikut gerakan "Permesta" dibawah pimpinan 
                   Kawilarang, Laurens Saerang dan Somba jang 
                   telah memenuhi panggilan Pemerintah untuk 
                   kembali kepangkuan Ibu Pertiwi.
                     
   Kedua      (1)  dengan memberikan amnesti, maka semua akibat 
                   hukum pidana terhadap orang-orang jang 
                   termaksud dalam ketentuan PERTAMA 
                   dihapuskan.
              (2)  dengan memberikan abolisi, maka penuntutan 
                   terhadap orang-orang jang termaksud dalam 
                   ketentuan PERTAMA ditiadakan.
   Ketiga       :  Pelaksanaan dari keputusan ini dilandjutkan 
                   oleh Menteri Keamanan Nasional sedangkan 
                   kelandjutannja (follow-up) mendjadi tugas 
                   departemen jang bersangkutan dibawah 
                   koordinasi Menteri Keamanan Nasional.
   Keempat      :  Keputusan ini berlaku pada hari ditetapkan.
 
                          Ditetapkan    : Djakarta
                          Pada tanggal  : 22 Djuni 1961
 
                          PD PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
  T.T.D.
                           D J U A N D A 
 
                                   Sesuai dengan jang aseli
                                   Adjun Sekretaris Negara,
                                         t.t.d.
                                    Mr. S A N T O S O
                               
                               Sesuai dengan bunji salinannja,
                                       jang menjalin,
                                          t.t.d.
                                   H.P. T A L U M E P A
                                        S i p i l


Koleksi www.bode-talumewo.blogspot.com
===================================================================
"Tabea Waya!
Bangsa besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan, kisah dan kedudukan kaumnya di sepanjang masa!
Minahasa adalah bangsa yang basar!
Karena itu hargai akang torang pe Dotu-dotu deng samua yang dorang kase tinggal for torang!
Pakatuan wo pakalawiren!
Sa esa cita sumerar cita, sa cita sumerar esa cita! Kalu torang bersatu torang musti bapencar, biar lei torang bapencar torang tetap satu!
I Yayat U Santi!"
===================================================================

1 komentar: