Bangsa Minahasa

Setiap bangsa yang ingin mempertahankan jati dirinya, harus menghargai warisan suci tradisi dan budaya dari para leluhurnya; Kita (bangsa Minahasa) harus memelihara dan mempertahankan tradisi dan budaya bangsa Minahasa dengan segenap kemampuan dan semangat, karena semangat itu sendiri tidak lain mengandung tradisi dan budaya Minahasa. (Dr. Sam Ratulangi: Fikiran - 31 Mei 1930)

Saya tidak akan mempermasalahkan apakah keberadaan bangsa kami Minahasa disukai atau tidak, karena itu adalah permasalahan teoritis. Bagi saya dan bangsa saya Minahasa, sudah jelas, bahwa kami memiliki hak untuk eksis.
Jadi, tugas kami adalah bagaimana menjamin kelanjutan eksistensi bangsa Minahasa ini, dan sedapat mungkin memperkecil penetrasi asing. Kami berusaha untuk merumuskan suatu tujuan yang sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan rakyat kami dalam menjalankan tugas tadi. Dan agar usaha-usaha kami itu dapat diterima dan dihargai, kita perlu mengenal hal-hal yang mendasarinya, yaitu: posisi Minahasa selama ini terhadap negara-negara sekitarnya.
("Het Minahassisch Ideaal" / Cita-cita Minahasa oleh DR. GSSJ Ratu Langie, ‘s-Gravenhage, Belanda - 28 Maart 1914)

Minggu, 26 Juli 2009

Naskah Persetudjuan Kinilow tanggal 23 Juli 1957 antara Pemerintah Pusat dan Pimpinan Permesta

Persetudjuan Kinilow tanggal 23 Juli 1957
antara Pemerintah Pusat dan Pimpinan Permesta
 
Dalam pertemuan jang bersifat ramah-tamah jang diadakan di Pesanggrahan Kinilow,
pada tanggal 23 Djuli 1957 antara Pemerintah Pusat jang diwakili
(1) Menteri Kehakiman G.A. Maengkom, 
(2) Menteri Perindustrian Ir. F. Inkiriwang, 
(3) Duta Besar RI di Canada L.N. Palar, 
(4) Anggota Konstituante Arnold Mononutu di satu pihak, 
 
dan Penguasa Militer Sulawesi Utara dan Stafnja di lain pihak, 
 
maka jang disebut pertama dengan maksud membuka kesempatan guna membitjarakan
persoalan2 pokok sebagai jang tertjantum dalam Piagam Permesta, dengan ini
menjatakan menjetudjui hal2 tersebut di bawah ini:
 
1. Surat Keputusan Panglima/Penguasa Militer TT VII Wirabuana
No.Kpts. 0139/36/1957 tentang pembagian Indonesia Bahagian Timur
dalam enam provinsi otonom sebagai jang dimaksud dalam
Surat Keputusan No.Kpts. 0149/36/1957 dan Surat Keputusan No.0141/36/1957.
2. Anggaran Belandja Provinsi Sulawesi Utara diterima langsung oleh
Provinsi tersebut mulai pada hari pembentukannja.
3. Routine bergrontingen daerah2 Tingkat II serta verticale diensten jang
belum lagi diterima segera akan dikirimkan oleh pemerintah pusat.
4. Penjelenggaraan import dan ekspor sejak 2 Maret 1957 di dalam wilajah Sulut
tetap berlaku sehingga adanja penjelesaian terachir dari pada persoalan2
antara pemerintah Pusat dan daerah2.
5. Pemerintah Pusat mendjamin perhubungan laut dan udara interinsulair.
6. Pemerintah Pusat akan melenjapkan segala kesulitan2 jang dialami oleh Sulut
dalam perdagangan intersulair.
7. Pembentukan Universitas di Sulawesi Utara.
 
Demikianlah keputusan Pemerintah Pusat dalam menjatakan menjetujui hal2 jang
disebut di atas, lepas dari pada persoalan2 pokok sebagai jang tertjantum dalam
Piagam Perdjuangan Semesta Wilajah TT-VII Wirabuana.
 
Dikeluarkan di: Kinilow
Pada tanggal: 23 Juli 1957
Mengetahui: 
Panglima/Penguasa 
Militer TT-VII 
Wirabuana
Tertanda:
G.A. Maengkom
Ir. F. Inkiriwang
 A. Mononutu

Koleksi www.bode-talumewo.blogspot.com
===================================================================
"Tabea Waya!
Bangsa besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan, kisah dan kedudukan kaumnya di sepanjang masa!
Minahasa adalah bangsa yang basar!
Karena itu hargai akang torang pe Dotu-dotu deng samua yang dorang kase tinggal for torang!
Pakatuan wo pakalawiren!
Sa esa cita sumerar cita, sa cita sumerar esa cita! Kalu torang bersatu torang musti bapencar, biar lei torang bapencar torang tetap satu!
I Yayat U Santi!"
===================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar