Persetujuan tanggal 12 Mei 1961 antara Panglima Besar Permesta dan MKN/KSAD TNI di Kamasi
Pertemuan diadakan di rumah Keluarga Hans Tular di Tomohon tanggal 12 Mei 1961, dimulai pada pukul 09.00
antaraPanglima Besar Angkatan Perang Permesta Mayor Jenderal Revolusioner Alex E. Kawilarang
dengan Menteri Keamanan Nasional RI / Kepala Staf TNI-AD Jenderal TNI A.H. Nasution,
yang turut dihadiri oleh seorang perwira CPM,KSAP Permesta Kolonel Dolf Runturambi,
Sekjen Permesta Letkol tituler A.C.J. (Abe) Mantiri.
Mengenai penyelesaian pasukan Permesta, KSAD TNI Jenderal A.H. Nasution menjelaskan:
(a) Perwira-perwira bekas TNI tetap akan memiliki tanda pangkat TNI yang dimilikinya pada 17 Februari 1958;
(b) Perwira-perwira yang sekarang mempunyai tanda pangkat yang lebih tinggi dari pangkat 17 Februari 1958,
dapat diterima kalau sesuai dengan jabatan yang dipegangnya sekarang;
(c) komandan-komandan kompi, regu, peleton yang bukan bekas TNI akan dimasukkan dalam pendidikan untuk
jabatan-jabatan yang mereka duduki sekarang; pemuda yang menjadi anggota pasukan akan diberikan
pendidikan militer;
(d) pelajar-pelajar boleh kembali ke bangku sekolah;
(e) mengenai angkatan lain seperti POLREV-AUREV-ALREV (POLRI-AURI-ALRI) mereka boleh kembali
ke kesatuan masing-masing setelah melapor kepada sebuah panitia yang akan dibentuk bersama antara TNI
dan Permesta;
(f) anggota-anggota pemerintahan sipil dapat kembali ke jawatannya semula sesuai dengan ketentuan yaitu,
melalui panitia yang disebut pada sub e di atas.
"Tabea Waya!
Bangsa besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan, kisah dan kedudukan kaumnya di sepanjang masa!
Minahasa adalah bangsa yang basar!
Karena itu hargai akang torang pe Dotu-dotu deng samua yang dorang kase tinggal for torang!
Pakatuan wo pakalawiren!
Sa esa cita sumerar cita, sa cita sumerar esa cita! Kalu torang bersatu torang musti bapencar, biar lei torang bapencar torang tetap satu!
I Yayat U Santi!"
===================================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar