Bangsa Minahasa

Setiap bangsa yang ingin mempertahankan jati dirinya, harus menghargai warisan suci tradisi dan budaya dari para leluhurnya; Kita (bangsa Minahasa) harus memelihara dan mempertahankan tradisi dan budaya bangsa Minahasa dengan segenap kemampuan dan semangat, karena semangat itu sendiri tidak lain mengandung tradisi dan budaya Minahasa. (Dr. Sam Ratulangi: Fikiran - 31 Mei 1930)

Saya tidak akan mempermasalahkan apakah keberadaan bangsa kami Minahasa disukai atau tidak, karena itu adalah permasalahan teoritis. Bagi saya dan bangsa saya Minahasa, sudah jelas, bahwa kami memiliki hak untuk eksis.
Jadi, tugas kami adalah bagaimana menjamin kelanjutan eksistensi bangsa Minahasa ini, dan sedapat mungkin memperkecil penetrasi asing. Kami berusaha untuk merumuskan suatu tujuan yang sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan rakyat kami dalam menjalankan tugas tadi. Dan agar usaha-usaha kami itu dapat diterima dan dihargai, kita perlu mengenal hal-hal yang mendasarinya, yaitu: posisi Minahasa selama ini terhadap negara-negara sekitarnya.
("Het Minahassisch Ideaal" / Cita-cita Minahasa oleh DR. GSSJ Ratu Langie, ‘s-Gravenhage, Belanda - 28 Maart 1914)

Senin, 27 Juli 2009

Persetujuan tanggal 12 Mei 1961 antara Panglima Besar Permesta dan MKN/KSAD TNI di Kamasi

Persetujuan tanggal 12 Mei 1961 antara Panglima Besar Permesta dan MKN/KSAD TNI di Kamasi


Pertemuan diadakan di rumah Keluarga Hans Tular di Tomohon tanggal 12 Mei 1961, dimulai pada pukul 09.00

antaraPanglima Besar Angkatan Perang Permesta Mayor Jenderal Revolusioner Alex E. Kawilarang

dengan Menteri Keamanan Nasional RI / Kepala Staf TNI-AD Jenderal TNI A.H. Nasution,

yang turut dihadiri oleh seorang perwira CPM,KSAP Permesta Kolonel Dolf Runturambi,

Sekjen Permesta Letkol tituler A.C.J. (Abe) Mantiri.


Mengenai penyelesaian pasukan Permesta, KSAD TNI Jenderal A.H. Nasution menjelaskan:

(a) Perwira-perwira bekas TNI tetap akan memiliki tanda pangkat TNI yang dimilikinya pada 17 Februari 1958;

(b) Perwira-perwira yang sekarang mempunyai tanda pangkat yang lebih tinggi dari pangkat 17 Februari 1958,

dapat diterima kalau sesuai dengan jabatan yang dipegangnya sekarang;

(c) komandan-komandan kompi, regu, peleton yang bukan bekas TNI akan dimasukkan dalam pendidikan untuk

jabatan-jabatan yang mereka duduki sekarang; pemuda yang menjadi anggota pasukan akan diberikan

pendidikan militer;

(d) pelajar-pelajar boleh kembali ke bangku sekolah;

(e) mengenai angkatan lain seperti POLREV-AUREV-ALREV (POLRI-AURI-ALRI) mereka boleh kembali

ke kesatuan masing-masing setelah melapor kepada sebuah panitia yang akan dibentuk bersama antara TNI

dan Permesta;

(f) anggota-anggota pemerintahan sipil dapat kembali ke jawatannya semula sesuai dengan ketentuan yaitu,

melalui panitia yang disebut pada sub e di atas.


Koleksi www.bode-talumewo.blogspot.com
===================================================================
"Tabea Waya!
Bangsa besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan, kisah dan kedudukan kaumnya di sepanjang masa!
Minahasa adalah bangsa yang basar!
Karena itu hargai akang torang pe Dotu-dotu deng samua yang dorang kase tinggal for torang!
Pakatuan wo pakalawiren!
Sa esa cita sumerar cita, sa cita sumerar esa cita! Kalu torang bersatu torang musti bapencar, biar lei torang bapencar torang tetap satu!
I Yayat U Santi!"
===================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar