Piagam Perjuangan Menyelamatkan Negara
Republik Indonesia yang kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah suatu Negara Hukum dan Kebangsaan,
yang berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, di mana kedaulatan mengurus rumah tangga Negara
berdasarkan Perikemanusiaan dan Musyawarah berada di tangan rakyat, guna mencapai Keadilan Sosial dan kemakmuran
rakyat lahir dan bathin.
Republik
a. Pelanggaran-pelanggaran atas Undang-Undang Dasar yang dilakukan oleh Kepala Negara;
b. Merajalelanya hasut-menghasut dan kezaliman yang menghilangkan lembaga-lembaga demokrasi guna musyawarah;
c. Masuknya anasir-anasir anti Tuhan dalam pusat kekuasaan negara, sehingga terancam hidupnya sendi Ketuhanan
Yang Maha Esa;
d. Merosotnya nilai-nilai moral dan akhlak dalam hidup bernegara dan bermasyarakat;
e. Kerusakan sumber-sumber kehidupan rakyat sebagai akibat penyalah-gunaan kekuasaan dalam menghadapi
persoalan-persoalan ekonomi.
Setelah memperhatikan semua gejala-gejala dan bahaya keruntuhan Negara dan Bangsa yang dari hari ke hari makin
dekat, dan setelah mempertimbangkan sedalam-dalamnya, bahwa demi keselamatan Negara dan Bangsa Indonesia,
maka satu-satunya jalan untuk melindungi Negara Republik Indonesia dari pada keruntuhannya dan melepaskan rakyat
dari penderitaan lahir dan batin adalah :
1. Menegakkan kembali Undang-Undang Dasar Sementara sebagai dasar hukum yang tertinggi dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan memperjuangkan kembalinya Kepala Negara kepada kedudukan yang
konstitusional serta melepaskan segala macam akibat konsepsinya yang melanggar UUD.
2. Menyerahkan pemerintahan kepada satu Kabinet yang mempunyai kewibawaan, yang dapat memulihkan
kepercayaan dari seluruh wilayah Republik Indonesia dan yang dibentuk menurut jalan yang konstitusional.
3. Memberantas korupsi dan birokrasi disebabkan oleh sentralisme yang telah melewati batas, yang menjadi
penghalang bagi pembangunan yang adil dan merata antara daerah-daerah Indonesia, serta perkembangan
bakat potensi dan tanggung jawabnya, baik di lapangan ekonomi, keuangan dan ketatanegaraan.
4. Menegakkan kembali dan melindungi nilai-nilai dan tata cara hidup dan budi pekerti di seluruh lapangan
kehidupan rakyat dan kenegaraan, yang didasarkan Keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Menegakkan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Sementara pasal 38.
Oleh karena:
a. Setelah menempuh semua jalan yang lazim untuk mencapai syarat-syarat ini, dan ternyata buntu.
b. Bersumber kecintaan kami kepada Republik
yang sama-sama kita bayar dengan jiwa dan raga.
c. Berdasarkan kepada pertimbangan tersebut dan untuk mencapai jalan ke luar guna menyelamatkan Negara
dari kehancurannya.
d. Digerakkan oleh rasa tanggung jawab untuk memelihara keutuhan Republik
serta menghentikan proses disintegrasi yang sekarang telah berlarut-larut.
Maka,
Dengan Nama Allah Yang Pengasih dan Penyayang, Kami, Dewan Perjuangan, berdasarkan kepercayaan yang
sepenuhnya, bahwa pendapat dan keyakinan kami ini didukung oleh bagian terbesar dari Bangsa Indonesia dan seluruh
patriot di manapun mereka berada, yang banyak diantaranya tidak berada dalam kemungkinan untuk menyatakan
pendapatnya yang bebas memutuskan dengan tekad yang bulat, mengajukan tuntutan-tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntu supaya dalam waktu 5 X 24 jam sementara tuntutan ini diumumkan:
a. Kabinet Djuanda mengembalikan mandatnya kepada Presiden/Penjabat Presiden.
b. Presiden/Penjabat Presiden mengambil kembali mandat Kabinet Djuanda.
2. Menuntut segera setelah tuntutan tersebut dalam angka 1 dilaksanakan, supaya Hatta dan Hamengkubuwono ke IX
ditunjuk untuk membentuk satu Zaken Kabinet[1] Nasional menurut ketentuan-ketentuan konstitusi, yang terdiri
dari tokoh-tokoh yang sudah terkenal sebagai pemimpin-pemimpin yang jujur, cakap dan disegani serta bersih dari
anasir-anasir anti Tuhan.
Tugas untuk pemerintah Hatta-Hamengkubuwono ini adalah:
a. Untuk menyelamatkan Negara dari disintegrasi dan kekacauan sekarang, dan kembali bekerja menurut UUDS
menunggu terbentuknya UUD baru oleh konstituante.
b. Meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi pembangunan Negara dan Bangsa lahir dan bathin dengan arti yang
sungguh-sungguh.
3. Berseru dengan segenap keikhlasan dan ketulusan hati kami kepada kedua tokoh Nasional Hatta-Hamengkubuwono
supaya jangan sekali-kali menolak, akan tetapi segera hendaknya memerlukan menyediakan diri untuk menolong Negara
dan Bangsa dari keruntuhannya.
4. Menuntut kepada DPR dan pemimpin-pemimpin rakyat yang cinta tanah air dan merasakan kewajiban luhurnya
untuk menyelamatkan Negara dan Bangsa agar berusaha sungguh-sungguh dengan segenap daya yang ada padanya
untuk memungkinkan Hatta-Hamengkubuwono membentuk satu Zaken Kabinet Nasional yang diberi mandat untuk
terus bekerja sampai pemilihan umum yang akan datang.
5. Menuntut kepada Presiden Soekarno, supaya:
a. Bersedia kembali kepada kedudukannya yang konstitusional serta meng-hapuskan segala akibat dari
tindakan-tindakannya yang melanggar UUD serta membuktikan kesediaannya itu dengan kata dan perbuatan.
b. Memberi kesempatan sepenuhnya serta bantuannya menurut konstitusi kepada Zaken Kabinet Nasional
Hatta-Hamengkubuwono ini, agar sungguh-sungguh dapat melakukan kewajibannya sampai pemilihan umum yang
akan datang.
6. Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 tidak dipenuhi maka kami mengambil langkah kebijaksanaan sendiri.
7. a. Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 dilaksanakan oleh Presiden, tetapi ternyata bahwa tuntutan tersebut
pada angka 5 tidak dipenuhi Presiden, ataupun
b. Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 dilaksanakan oleh pejabat Presiden, tetapi kemudian ternyata bahwa
tuntutan tersebut pada angka 5 tidak dipenuhi oleh Presiden Soekarno.
Maka dengan ini kami nyatakan bahwa sejak saat itu kami menganggap diri kami terbebas dari pada wajib taat kepada
Dr. Ir. Soekarno sebagai Kepala Negara. Maka sebagai akibat dari tidak dipenuhinya semua tuntutan di atas itu,
menjadi tanggung jawab dari mereka yang tidak memenuhinya, terutama Presiden Soekarno.
8. Agar supaya Rakyat dapat menilai dan menimbang sebebas-bebasnya akan kesucian perjuangan kami ini, kami
menuntut kepada Pemerintah Djuanda penyebaran semua pengumuman dan pemberitaan kami ini.
Kepada Tuhan Yang Maha Esa kami memohon hidayat dan rahmatnya dalam menunaikan kewajiban kami yang mulia ini.
Amin.
Atas nama Dewan Perjuangan Umum
seluruh Rakyat
mengingini Kemerdekaan Negara dan Bangsa.
Kepada:
1. Presiden/Pejabat Presiden
2. Perdana Menteri R.I.
3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
4. Dr. Mohammad Hatta
5. Sultan Hamengkubuwono IX.[2]
[1] Zaken Kabinet=Kabinet Pakar, yaitu kabinet yang terdiri dari menteri yang memang ahli dalam bidang kementrian yang dipegangnya.
[2] Ultimatum ini ditolak Pemerintah Pusat. Konsekuensinya adalah pemutusan hubungan dengan Pemerintah Pusat Jakarta serta berdirinya Pemerintah Revolusioner R.I. (P.R.R.I.) bersama kabinet tandingannya dengan Sjafruddin Prawiranegara sebagai Perdana Menterinya, dan menyusul pemutusan hubungan dengan Pemerintah Pusat oleh Panglima/Gubernur Militer KDM-SUT Letkol D.J. Somba. Pecahlah pemberontakan PRRI-Permesta tahun 1958-1961.
"Tabea Waya!
Bangsa besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan, kisah dan kedudukan kaumnya di sepanjang masa!
Minahasa adalah bangsa yang basar!
Karena itu hargai akang torang pe Dotu-dotu deng samua yang dorang kase tinggal for torang!
Pakatuan wo pakalawiren!
Sa esa cita sumerar cita, sa cita sumerar esa cita! Kalu torang bersatu torang musti bapencar, biar lei torang bapencar torang tetap satu!
I Yayat U Santi!"
===================================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar