Bangsa Minahasa

Setiap bangsa yang ingin mempertahankan jati dirinya, harus menghargai warisan suci tradisi dan budaya dari para leluhurnya; Kita (bangsa Minahasa) harus memelihara dan mempertahankan tradisi dan budaya bangsa Minahasa dengan segenap kemampuan dan semangat, karena semangat itu sendiri tidak lain mengandung tradisi dan budaya Minahasa. (Dr. Sam Ratulangi: Fikiran - 31 Mei 1930)

Saya tidak akan mempermasalahkan apakah keberadaan bangsa kami Minahasa disukai atau tidak, karena itu adalah permasalahan teoritis. Bagi saya dan bangsa saya Minahasa, sudah jelas, bahwa kami memiliki hak untuk eksis.
Jadi, tugas kami adalah bagaimana menjamin kelanjutan eksistensi bangsa Minahasa ini, dan sedapat mungkin memperkecil penetrasi asing. Kami berusaha untuk merumuskan suatu tujuan yang sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan rakyat kami dalam menjalankan tugas tadi. Dan agar usaha-usaha kami itu dapat diterima dan dihargai, kita perlu mengenal hal-hal yang mendasarinya, yaitu: posisi Minahasa selama ini terhadap negara-negara sekitarnya.
("Het Minahassisch Ideaal" / Cita-cita Minahasa oleh DR. GSSJ Ratu Langie, ‘s-Gravenhage, Belanda - 28 Maart 1914)

Minggu, 26 Juli 2009

Naskah Piagam Perjuangan Menyelamatkan Negara 10 Pebruari 1958

Piagam Perjuangan Menyelamatkan Negara


Republik Indonesia yang kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah suatu Negara Hukum dan Kebangsaan,

yang berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, di mana kedaulatan mengurus rumah tangga Negara

berdasarkan Perikemanusiaan dan Musyawarah berada di tangan rakyat, guna mencapai Keadilan Sosial dan kemakmuran

rakyat lahir dan bathin.

Republik Indonesia dewasa ini diancam keruntuhan disebabkan oleh:

a. Pelanggaran-pelanggaran atas Undang-Undang Dasar yang dilakukan oleh Kepala Negara;

b. Merajalelanya hasut-menghasut dan kezaliman yang menghilangkan lembaga-lembaga demokrasi guna musyawarah;

c. Masuknya anasir-anasir anti Tuhan dalam pusat kekuasaan negara, sehingga terancam hidupnya sendi Ketuhanan

Yang Maha Esa;

d. Merosotnya nilai-nilai moral dan akhlak dalam hidup bernegara dan bermasyarakat;

e. Kerusakan sumber-sumber kehidupan rakyat sebagai akibat penyalah-gunaan kekuasaan dalam menghadapi

persoalan-persoalan ekonomi.

Setelah memperhatikan semua gejala-gejala dan bahaya keruntuhan Negara dan Bangsa yang dari hari ke hari makin

dekat, dan setelah mempertimbangkan sedalam-dalamnya, bahwa demi keselamatan Negara dan Bangsa Indonesia,

maka satu-satunya jalan untuk melindungi Negara Republik Indonesia dari pada keruntuhannya dan melepaskan rakyat

dari penderitaan lahir dan batin adalah :

1. Menegakkan kembali Undang-Undang Dasar Sementara sebagai dasar hukum yang tertinggi dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia dan memperjuangkan kembalinya Kepala Negara kepada kedudukan yang

konstitusional serta melepaskan segala macam akibat konsepsinya yang melanggar UUD.

2. Menyerahkan pemerintahan kepada satu Kabinet yang mempunyai kewibawaan, yang dapat memulihkan

kepercayaan dari seluruh wilayah Republik Indonesia dan yang dibentuk menurut jalan yang konstitusional.

3. Memberantas korupsi dan birokrasi disebabkan oleh sentralisme yang telah melewati batas, yang menjadi

penghalang bagi pembangunan yang adil dan merata antara daerah-daerah Indonesia, serta perkembangan

bakat potensi dan tanggung jawabnya, baik di lapangan ekonomi, keuangan dan ketatanegaraan.

4. Menegakkan kembali dan melindungi nilai-nilai dan tata cara hidup dan budi pekerti di seluruh lapangan

kehidupan rakyat dan kenegaraan, yang didasarkan Keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5. Menegakkan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Sementara pasal 38.


Oleh karena:

a. Setelah menempuh semua jalan yang lazim untuk mencapai syarat-syarat ini, dan ternyata buntu.

b. Bersumber kecintaan kami kepada Republik Indonesia yang sudah kami proklamirkan pada tahun 1945 dan

yang sama-sama kita bayar dengan jiwa dan raga.

c. Berdasarkan kepada pertimbangan tersebut dan untuk mencapai jalan ke luar guna menyelamatkan Negara

dari kehancurannya.

d. Digerakkan oleh rasa tanggung jawab untuk memelihara keutuhan Republik Indonesia dan kesejahteraan bangsa

serta menghentikan proses disintegrasi yang sekarang telah berlarut-larut.


Maka,

Dengan Nama Allah Yang Pengasih dan Penyayang, Kami, Dewan Perjuangan, berdasarkan kepercayaan yang

sepenuhnya, bahwa pendapat dan keyakinan kami ini didukung oleh bagian terbesar dari Bangsa Indonesia dan seluruh

patriot di manapun mereka berada, yang banyak diantaranya tidak berada dalam kemungkinan untuk menyatakan

pendapatnya yang bebas memutuskan dengan tekad yang bulat, mengajukan tuntutan-tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntu supaya dalam waktu 5 X 24 jam sementara tuntutan ini diumumkan:

a. Kabinet Djuanda mengembalikan mandatnya kepada Presiden/Penjabat Presiden.

b. Presiden/Penjabat Presiden mengambil kembali mandat Kabinet Djuanda.

2. Menuntut segera setelah tuntutan tersebut dalam angka 1 dilaksanakan, supaya Hatta dan Hamengkubuwono ke IX

ditunjuk untuk membentuk satu Zaken Kabinet[1] Nasional menurut ketentuan-ketentuan konstitusi, yang terdiri

dari tokoh-tokoh yang sudah terkenal sebagai pemimpin-pemimpin yang jujur, cakap dan disegani serta bersih dari

anasir-anasir anti Tuhan.

Tugas untuk pemerintah Hatta-Hamengkubuwono ini adalah:

a. Untuk menyelamatkan Negara dari disintegrasi dan kekacauan sekarang, dan kembali bekerja menurut UUDS

menunggu terbentuknya UUD baru oleh konstituante.

b. Meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi pembangunan Negara dan Bangsa lahir dan bathin dengan arti yang

sungguh-sungguh.

3. Berseru dengan segenap keikhlasan dan ketulusan hati kami kepada kedua tokoh Nasional Hatta-Hamengkubuwono

supaya jangan sekali-kali menolak, akan tetapi segera hendaknya memerlukan menyediakan diri untuk menolong Negara

dan Bangsa dari keruntuhannya.

4. Menuntut kepada DPR dan pemimpin-pemimpin rakyat yang cinta tanah air dan merasakan kewajiban luhurnya

untuk menyelamatkan Negara dan Bangsa agar berusaha sungguh-sungguh dengan segenap daya yang ada padanya

untuk memungkinkan Hatta-Hamengkubuwono membentuk satu Zaken Kabinet Nasional yang diberi mandat untuk

terus bekerja sampai pemilihan umum yang akan datang.

5. Menuntut kepada Presiden Soekarno, supaya:

a. Bersedia kembali kepada kedudukannya yang konstitusional serta meng-hapuskan segala akibat dari

tindakan-tindakannya yang melanggar UUD serta membuktikan kesediaannya itu dengan kata dan perbuatan.

b. Memberi kesempatan sepenuhnya serta bantuannya menurut konstitusi kepada Zaken Kabinet Nasional

Hatta-Hamengkubuwono ini, agar sungguh-sungguh dapat melakukan kewajibannya sampai pemilihan umum yang

akan datang.

6. Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 tidak dipenuhi maka kami mengambil langkah kebijaksanaan sendiri.

7. a. Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 dilaksanakan oleh Presiden, tetapi ternyata bahwa tuntutan tersebut

pada angka 5 tidak dipenuhi Presiden, ataupun

b. Apabila tuntutan tersebut pada angka 1 dan 2 dilaksanakan oleh pejabat Presiden, tetapi kemudian ternyata bahwa

tuntutan tersebut pada angka 5 tidak dipenuhi oleh Presiden Soekarno.

Maka dengan ini kami nyatakan bahwa sejak saat itu kami menganggap diri kami terbebas dari pada wajib taat kepada

Dr. Ir. Soekarno sebagai Kepala Negara. Maka sebagai akibat dari tidak dipenuhinya semua tuntutan di atas itu,

menjadi tanggung jawab dari mereka yang tidak memenuhinya, terutama Presiden Soekarno.

8. Agar supaya Rakyat dapat menilai dan menimbang sebebas-bebasnya akan kesucian perjuangan kami ini, kami

menuntut kepada Pemerintah Djuanda penyebaran semua pengumuman dan pemberitaan kami ini.

Kepada Tuhan Yang Maha Esa kami memohon hidayat dan rahmatnya dalam menunaikan kewajiban kami yang mulia ini.

Amin.


Padang, tanggal 10 Pebruari 1958

Atas nama Dewan Perjuangan Umum

seluruh Rakyat Indonesia yang

mengingini Kemerdekaan Negara dan Bangsa.

Kepada:

1. Presiden/Pejabat Presiden

2. Perdana Menteri R.I.

3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

4. Dr. Mohammad Hatta

5. Sultan Hamengkubuwono IX.[2]



[1] Zaken Kabinet=Kabinet Pakar, yaitu kabinet yang terdiri dari menteri yang memang ahli dalam bidang kementrian yang dipegangnya.

[2] Ultimatum ini ditolak Pemerintah Pusat. Konsekuensinya adalah pemutusan hubungan dengan Pemerintah Pusat Jakarta serta berdirinya Pemerintah Revolusioner R.I. (P.R.R.I.) bersama kabinet tandingannya dengan Sjafruddin Prawiranegara sebagai Perdana Menterinya, dan menyusul pemutusan hubungan dengan Pemerintah Pusat oleh Panglima/Gubernur Militer KDM-SUT Letkol D.J. Somba. Pecahlah pemberontakan PRRI-Permesta tahun 1958-1961.




Koleksi www.bode-talumewo.blogspot.com
===================================================================
"Tabea Waya!
Bangsa besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan, kisah dan kedudukan kaumnya di sepanjang masa!
Minahasa adalah bangsa yang basar!
Karena itu hargai akang torang pe Dotu-dotu deng samua yang dorang kase tinggal for torang!
Pakatuan wo pakalawiren!
Sa esa cita sumerar cita, sa cita sumerar esa cita! Kalu torang bersatu torang musti bapencar, biar lei torang bapencar torang tetap satu!
I Yayat U Santi!"
===================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar