Bangsa Minahasa

Setiap bangsa yang ingin mempertahankan jati dirinya, harus menghargai warisan suci tradisi dan budaya dari para leluhurnya; Kita (bangsa Minahasa) harus memelihara dan mempertahankan tradisi dan budaya bangsa Minahasa dengan segenap kemampuan dan semangat, karena semangat itu sendiri tidak lain mengandung tradisi dan budaya Minahasa. (Dr. Sam Ratulangi: Fikiran - 31 Mei 1930)

Saya tidak akan mempermasalahkan apakah keberadaan bangsa kami Minahasa disukai atau tidak, karena itu adalah permasalahan teoritis. Bagi saya dan bangsa saya Minahasa, sudah jelas, bahwa kami memiliki hak untuk eksis.
Jadi, tugas kami adalah bagaimana menjamin kelanjutan eksistensi bangsa Minahasa ini, dan sedapat mungkin memperkecil penetrasi asing. Kami berusaha untuk merumuskan suatu tujuan yang sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan rakyat kami dalam menjalankan tugas tadi. Dan agar usaha-usaha kami itu dapat diterima dan dihargai, kita perlu mengenal hal-hal yang mendasarinya, yaitu: posisi Minahasa selama ini terhadap negara-negara sekitarnya.
("Het Minahassisch Ideaal" / Cita-cita Minahasa oleh DR. GSSJ Ratu Langie, ‘s-Gravenhage, Belanda - 28 Maart 1914)

Minggu, 26 Juli 2009

Naskah Piagam Permesta (Perjuangan Semesta) 2 Maret 1957

PIAGAM PERDJOANGAN SEMESTA
DALAM WILAJAH TT-VII WIRABUANA

I. MUKKADIMAH

1. Kita sebagai Patriot Indonesia menjadari sedalam-dalamnja, bahwa keadaan
Tanah Air Indonesia, setelah melalui masa perdjoangan / revolusi selama
kurang lebih 12 tahun, pada dewasa ini sangat kritik dan mengchawatirkan.
2. Untuk mentjegah keruntuhan dan kehantjuran, disebabkan per-tentangan dan
perpetjahan antara kita dengan kita,maka dipandang mutlak untuk segera
mengambil tindakan tjepat dan djitu dengan penuh tanggung djawab sebagai
abdi Nusa dan Bangsa Indonesia.
 
3. Dalam hal tersebut di atas, maka perlulah diambil kebidjak-sanaan untuk
menerima segala bengkalai revolusi Nasional Indonesia jang ternjata masih
penuh dalam segala lapangan dan tingkatan, serta mempergunakan tenaga-tenaga
revolu-sioner sebagai modal untuk penjelesaiannja.
 
4. Demi kesedjahteraan dan keselamatan Rakjat Indonesia pada umumnja dan
Rakjat Daerah pada chususnja, demi tudjuan proklamasi 17 Agustus 1945,
serta petundjuk Tuhan jang Maha Esa, maka kami jang berkumpul pada tanggal
2 Maret 1957 dari djam 03.00 sampai djam 06.00 bertempat di Gubernuran Makassar,
setelah menimbang dan membahas segala sesuatu sedalam-dalamnja seia-sekata
jang diiringi oleh sumpah dan djandji bathin jang murni, untuk mengambil langkah2
jang tegas, guna melaksanakan rentjana perdjoangan jang tersusun rapih,
agar diatasilah kesulitan dan keruwetan jang menimpa bumi tumpah darah
Indonesia pada dewasa ini.
  
 
II. TUDJUAN PERDJOANGAN
A. Tingkat Daerah
1. Bidang Pertahanan
 
   1.1.  Wilajah Indonesia Bagian Timur sebagai lingkungan pertahanan wilajah
Militer tidak dipisahkan dan memerlukan rentjana djangka pendek
dan pandjang jang serius (vide Terr. VII).
 
   1.2.  Dalam perdjoangan membebaskan Irian Barat, Wilajah Indonesia Timur
mutlak merupakan basis Militer dan politik psychologis.
 
2. Bidang Pemerintahan
   2.1.  Untuk kepentingan pembelaan dan praktisnja pembangu-nan, maka kepada
4 propinsi jang ada dalam wilajah Indonesia Bagian Timur harus
segera diberikan otonomi jang seluas-luasnja.
   2.2. Otonomi luas, berarti buat :
        = daerah surplus : 70% dari pendapatan Daerah untuk daerah dan 30% untuk
Pemerintahan Pusat.

        = daerah minus : 100% pendapatan daerah untuk daerah dan ditambah subsidie
dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan vital selama 25 tahun.
3. Bidang Pembangunan
   3.1.  Tiap-tiap Propinsi memerlukan plan "5 tahun" tersen-diri.
Segera mengadakan langsung usaha2 pembangunan dan perbaikan di segala
lapangan sesuai dengan kemam-puan dan kesempatan jang ada.
   3.2.  Pembagian Devizen dan Kredit D.N & L.N serta pembagian pampasan
Djepang harus seimbang dengan luas Daerah (bukan djumlah penduduk)
dan djumlah Propinsi Otonomi.
 
   3.3.  Indonesia Bagian Timur harus didjadikan daerah Barter 70-30 untuk
memungkinkan pembangunan.
 
   3.4.  Penerimaan2 siswa di tempat-tempat pendidikan penting dalam negeri dan
pengiriman2 siswa ke luar Negeri harus diberi quotum jang vast untuk
Indonesia Bagian Timur.
 
   3.5.  Mengerahkan tenaga Pradjurit, Pemuda/Peladjar dll. tenaga pokok untuk
bergotong-rojong dalam membangun projek2 jang vitaal.
 
   3.6.  Membentuk suatu corps veteran dan invalide di Indonesia Bagian Timur
jang semi officieel dan men-djamin penghidupan jang lajak bagi veteran2
jang invalid.
 
   3.7.  Menuntut, agar Peraturan Pemerintahan No. 41/ 1954 berlaku djuga untuk
djanda2 dan jatim piatu anggota badan perdjoangan Kemerdekaan sebelum
tahun 1950, termasuk korban 40.000 di Sulawesi Selatan.
 
   3.8.  Menuntut, agar pemeliharaan Makam Pahlawan dan tempat2 beribadah atas
tanggungan Pemerintah.
4. Bidang Keamanan
Dengan berpedoman kepada Program Ko. Terr. VII, maka mutlak diperlukan dari
Pemerintah Pusat sebagai landasan.
   4.1.  Mandat penuh dari Panglima Tertinggi cq peme-rintah untuk menjelesaikan
keamanan, sesuai dengan politik keamanan Pemerintah.
   4.2.  Modal keuangan dan aanvulling materiaal jang "VAST" untuk djangka waktu
tiga tahun.
5. Bidang Personalia
   5.1.  Menginginkan pengisian djabatan2 penting oleh tenaga2 jang mampu, djudjur,
creatif dan revolusioner consequent dan mentjintai daerah.

B. Tingkat Pemerintah Pusat (Nasional)
1. Supaja dihilangkan/dihapuskan dengan segera systeem centralisme, jang
statis-formil dan merupakan biang keladi birokrasi, korrupsi dan
stagnasi pembangunan daerah.
2. Mengembalikan dinamik, inisiatif dan kewibawaan2, melalui
decetralisasi, hak dan kekuasaan dengan djalan sebagai berikut :
 
2.1. Otonomi luas kepada daerah
2.2. 70% dari anggauta Dewan Nasional jang dimaksud oleh Konsepsi Bung Karno,
harus dari Wakil2 Daerah Otonom tingkat I, untuk achirnja mendapat status
Madjelis Tinggi (Senaat) disamping DPR (Parlemen).
 
2.3. Kabinet Gotong-rojong, harus bersifat Presidentil, terdiri dari  tokoh
Nasional jang bersih capabel dan disegani, serta diberi mandat penuh oleh
Parlemen untuk bekerdja paling kurang lima tahun.
 
2.4. Baik Dewan Nasional, maupun Kabinet, harus dipimpin oleh 
Dwitunggal Soekarno-Hatta
sebagai lambang keutuhan, dinamik, dan kewibawaan.
3. Pimpinan Angkatan Perang pada umumnja, dan Angkatan Darat pada chususnja, harus
segera dirobah, dirombak dan diganti dengan tenaga2 muda jang dinamis sesuai
dengan Piagam Djogja.
 
III. TJARA-TJARA PERDJOANGAN
 1. Pertama-tama dengan mejakinkan seluruh pimpinan dan lapisan masjarakat, bahwa 
kita tidak melepaskan diri dari Republik Indonesia
, dan semata-mata
diperdjoangkan untuk perbaikan nasib rakjat Indonesia dan penjelesaian
bengka-lai revolusi Nasional.
 
 2. Panglima Terr. VII Wirabuana bersama dengan Konsen-trasi Tenaga jang terdiri
dari tokoh2 Politik, Pemerintahan, Polisi, Angkatan Perang, Pemuda/ Peladjar,
Buruh, Tani, Adat, Agama, Wanita dan sebagainja,
mengrealiseer de fakto bidang militer
, Pemerintahan, Keamanan, Perhubungan,
monitair dan ekonomi/sosial diseluruh wilajah Terr.
VII Indonesia Bagian Timur,
melalui keadaan Perang & Darurat Perang serta Pemerintahan Militer, sesuai
dengan pasal 29 UUD Sementara dan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1948
Republik Indonesia Djogja.

 3. Mempersiapkan Kongres "Bhineka Tunggal Ika" di Maka-ssar dan Ibu kota-ibu kota
Propinsi, jang akan terdiri dari tokoh-tokoh perdjoangan 1945, tokoh2 politik
anggauta2 Parlemen/Konstituante jang mewakili Indonesia Bagian Timur,
tokoh-tokoh pemuda/peladjar, buruh, tani, adat, agama, wanita dan lain
sebagainja.
 
 4. Mempersiapkan perundingan dengan Pemerintah Pusat, jang mendapat mandaat penuh
dari Panglima Tertinggi/Presiden guna mentjapai realisasi maximum dari jang
terkandung dalam Piagam ini.
 
 5. Mulai pelaksanaan tugas2 pokok dalam segala lapangan jang sudah lama ditunggu
dan diharap-harapkan oleh masjarakat jang sesuai dengan alat dan kemampuan,
serta penghalang tiap2 usaha jang akan melemahkan perdjoangan.
 
IV. PENUTUP
1.  Setelah membahas tudjuan2 pokok dan tjara-tjara pelak-sanaan jang akan ditempuh,
maka dengan penuh kejakinan, bahwa keputusan-keputusan sutji jang didukung oleh
seluruh lapisan masjarakat Indonesia Bagian Timur akan mendapat perhatian
sepenuhnja dari Pemerintah Pusat dan Rakjat Indonesia agar realisasi tjita2
Revolusi '45 jang telah dan sedang diperdjoangkan dapat dirasakan oleh
masjarakat Daerah di Indonesia Bagian Timur pada chususnja dan Bangsa Indonesia
pada umumnja.
 
2.  Perdjoangan kita ini, adalah landjutan dari Perdjoangan '45, sehingga azas
jang kita pegang tetap Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pedoman adalah :

"Bhineka Tunggal Ika"
"Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928"
"Hukum2 jang berlaku dalam Negara Republik Indonesia
dan bila perlu Hukum Revolusioner"
 

Makassar, 2 Maret 1957

Diikrarkan setjara sutji dan dengan iman jang teguh oleh ...

1. H.N.V. Sumual

2. A. Pangerang

3. H.A. Sulthan

4. Abas Dg. Mallewa

5. Ny. M. Towolioe

6. Rafiuddin

7. E. Tadjuddin

8. Andi Mannapiang

9. Sun Bone

10. Sampara Dg. Lili

11. L.J. Rogahang

12. S.H.N. Ngantung

13. Abdul Muluk Makatita

14. Dr. P. Siregar

15. J.H. Tamboto

16. M. Reza

17. J.M. Hutagalung

18. J.E. Tatengkeng

19. M. Nur A.E.

20. A.R. Aris

21. H.M. Junus

22. Nurdin Djohan

23. J. Latumahina

24. B. Korompis

25. Andi Burhanuddin

26. Mustafa Tari

27. G. Kairupan

28. Haneng

29. K. Makkawaru

30. Dr. Towolioe

31. A.S. Dg. Masalle

32. Henk Rondonuwu

33. O.E. Engelen

34. E. Gagola

35. A. Mattalata

36. H. Sholeh

37. Rauf Moo

38. A. Hadjoe

39. W.G.J. Kaligis

40. Lendy R. Tumbelaka

41. M.S. Lahade

42. M. Jusuf

43. J. Ottay

44. Hasan Usman

45. Safiudin

46. Bing Latumahina

47. M. Lewarisa

48. Sjamsuddin

49. H.A. Massiara

50. A.W. Rachim

51. Alimuddin Dg. Mattiro

Koleksi www.bode-talumewo.blogspot.com
===================================================================
"Tabea Waya!
Bangsa besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan, kisah dan kedudukan kaumnya di sepanjang masa!
Minahasa adalah bangsa yang basar!
Karena itu hargai akang torang pe Dotu-dotu deng samua yang dorang kase tinggal for torang!
Pakatuan wo pakalawiren!
Sa esa cita sumerar cita, sa cita sumerar esa cita! Kalu torang bersatu torang musti bapencar, biar lei torang bapencar torang tetap satu!
I Yayat U Santi!"
===================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar